Media Kampung – Dua warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang salah satunya adalah oknum kepala desa, menjalani rehabilitasi medis lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Penanganan ini difasilitasi oleh Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba dengan pendekatan kesehatan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan sabu di wilayah Lumajang. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial S (61) dan B (46) beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa hasil tes urine kedua terduga positif mengandung zat narkotika. Keduanya mengaku menggunakan sabu secara bersama untuk keperluan pribadi, bukan untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik mengklasifikasikan S dan B sebagai penyalahguna narkotika untuk konsumsi sendiri. Selanjutnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan.
Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu menyebutkan bahwa keduanya harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Durasi rehabilitasi ditetapkan berbeda, yakni tiga bulan untuk S dan enam bulan untuk B. Penanganan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan bersama yang mengatur penanganan pecandu narkotika melalui lembaga rehabilitasi.
Kombes Pol Jules juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga memerlukan pendekatan rehabilitasi agar dapat memutus ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Dia mengimbau masyarakat agar turut aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing karena penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan berbagai masalah yang merugikan masa depan individu dan komunitas.
Hingga saat ini, proses rehabilitasi bagi kedua tersangka masih berlangsung sebagai bentuk penanganan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan kesehatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan