Media Kampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso mengingatkan risiko yang dihadapi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini dapat menimbulkan hambatan dalam pengurusan administrasi kependudukan yang berdampak jangka panjang bagi anak tersebut.

Praktik perkawinan yang tidak tercatat masih cukup tinggi di wilayah Bondowoso. Hal ini menyebabkan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut belum mendapatkan pengakuan hukum yang kuat, sehingga berpotensi mengalami kesulitan saat mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran dan kartu identitas.

Kepala Dispendukcapil Bondowoso menegaskan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk memastikan hak-hak warga negara, termasuk anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak yang tidak tercatat secara resmi akan menghadapi berbagai masalah administratif yang bisa menghambat akses mereka terhadap layanan publik dan hak-hak dasar lainnya.

Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan tak tercatat juga berisiko mengalami kendala dalam memperoleh kartu identitas kependudukan (KTP atau KIA) saat memasuki usia tertentu. Hal ini tentu akan mempengaruhi proses registrasi sekolah, akses layanan sosial, hingga hak waris di kemudian hari.

Dispendukcapil Bondowoso terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi agar anak-anak mereka tidak mengalami kendala administratif. Pencatatan pernikahan dianggap sebagai langkah awal yang krusial dalam menjamin perlindungan hukum dan hak sipil setiap individu.

Upaya ini juga merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan. Dinas tersebut berharap dengan penguatan sosialisasi dan pelayanan yang lebih mudah, angka pernikahan tak tercatat dapat ditekan sehingga anak-anak di Bondowoso bisa mendapatkan haknya secara penuh dan tanpa hambatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.