Media Kampung – Banyak guru ngaji di Kabupaten Bondowoso belum menerima santunan kematian karena premi BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan, sebagaimana dilaporkan LPP RRI.
Program perlindungan sosial bagi guru ngaji telah resmi dimulai pada 18 April 2023, dengan total 5.865 peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Setiap peserta wajib membayar premi sebesar Rp140.400 per tahun dan berhak atas santunan kematian senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Selain guru ngaji, 213 guru sekolah minggu juga termasuk dalam daftar penerima manfaat, sehingga total penerima mencapai 6.078 orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bondowoso, Royhan Muktafi Billah, mengonfirmasi adanya tunggakan premi sekitar Rp900 juta yang menyebabkan klaim tidak dapat diproses.
Royhan mengatakan, “Jika 100 orang menghubungi saya, ada yang pribadi, ada yang tidak bisa klaim,” menegaskan bahwa lebih dari seratus keluarga sudah mengajukan keluhan.
Pemerintah Kabupaten berjanji akan menganggarkan premi dalam Perubahan APBD (PAK) 2026 dan memperkirakan pembayaran paling lambat Oktober 2026, sehingga klaim dapat diajukan kembali.
Royhan menambahkan, “Setelah dibayarkan paling akhir Oktober, siapa pun yang meninggal sejak Januari bisa klaim lagi,” menegaskan harapan bagi keluarga yang terdampak.
Anggota DPRD Fraksi Golkar, Masdidik, melaporkan dua kasus di Kecamatan Sumberwringin dimana keluarga guru ngaji tidak dapat mengklaim santunan, dan menuntut transparansi dari Kesra.
Fraksi PPP, Sahlawi Barri Zain, menjelaskan iuran BPJS diambil dari insentif rata-rata Rp2 juta per tahun bagi guru ngaji, dan memastikan program tetap berlanjut meski ada penundaan pembayaran.
Hingga kini, belum ada kepastian tanggal pasti pencairan, namun pemerintah daerah berkomitmen mempercepat alokasi anggaran agar hak santunan kematian dapat terpenuhi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Leave a Reply