Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menutup sebuah toko penjual minuman keras di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penutupan dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan gerai tersebut kemudian disegel dengan pemasangan stiker bertuliskan “Belum Berizin”. Menurut dia, penertiban awal itu disertai pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) karena izin usaha outlet tersebut belum ada.
“Dari izinnya outlet ini belum ada, makanya kita beri SP1 (Surat Peringatan 1) dulu. Kita pasangi stiker penertiban untuk sementara waktu,” kata Yoppy, Jumat, 23 Oktober 2026.
Yoppy menyebut pihak pengelola bersikap kooperatif saat penertiban berlangsung. Setelah tindakan tersebut, gerai miras itu akan terus dipantau petugas Satpol PP dan diminta melengkapi perizinan.
Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi, penjualan minuman keras secara eceran tidak diperbolehkan di Kabupaten Banyuwangi. Menurut dia, izin untuk toko seperti itu hanya berlaku bagi sub-distributor, sedangkan penjualan eceran hanya diperbolehkan di restoran dan hotel bintang lima.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Banyuwangi turut menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi. Yoppy mengatakan, perwakilan dari instansi terkait juga menandatangani surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku.













