Media Kampung – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal ke Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 13 Oktober, saat kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14 bersandar di Syahbandar Karimunjawa.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa kapal tersebut awalnya berangkat dari Dermaga Kartini, Jepara, dengan membawa material bangunan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kapal tersebut tidak hanya membawa bahan material, tetapi juga ribuan botol miras yang dikemas dalam 90 karung.
Total ada 2.604 botol miras tanpa izin yang berhasil diamankan. Miras tersebut diketahui milik N (54), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan pengembangan ke warung N di Desa Karimunjawa yang bernama ‘Putra Ragil’. Miras ini diduga akan diperdagangkan di Karimunjawa dan diperoleh dari pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan nilai transaksi mencapai Rp 50 juta.
Selain N, nahkoda kapal, AKA (26), juga dijadikan tersangka karena membawa miras tanpa dokumen yang sah. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen SPB yang sudah kedaluwarsa. Roy menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi kurang lebih dua tahun dan diduga dipicu oleh faktor ekonomi untuk menambah penghasilan.
Atas perbuatannya, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara itu, N dapat dikenakan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.












