Media Kampung – PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa banyak tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menjadi perhatian mengingat Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur keberadaan THM.
Plt Sekretaris DPMPTSP Pandeglang, Eric Widaswara, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti THM dan tempat karaoke yang beroperasi, serta status perizinannya. “Namun, berdasarkan pengetahuan kami, banyak tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin. Kami akan mencoba cek jumlahnya, tetapi sepengetahuan saya, mereka tidak memiliki izin,” ungkap Eric.
Pentingnya Perizinan untuk Usaha Karaoke
Eric menjelaskan bahwa usaha karaoke harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kelayakan ruangan hingga struktur pengelolaan. Selain itu, beberapa tempat karaoke juga berfungsi sebagai fasilitas hotel, sehingga status perizinannya perlu diperiksa sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Pengawasan Bersama
Terkait pengawasan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim teknis untuk memeriksa perizinan serta kegiatan operasional THM. “Kami tidak bisa melakukannya sendiri, harus bersama-sama,” tambahnya.
Koordinasi juga akan dilakukan untuk menelusuri dugaan peredaran minuman keras (miras) di tempat karaoke. Eric menekankan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kekurangan Regulasi
Eric juga mengakui bahwa Pandeglang belum memiliki perda khusus yang mengatur THM. Menurutnya, pembahasan regulasi dapat dilakukan jika dianggap mendesak. “Saat ini, perda kita belum ada kaitan dengan tempat hiburan malam. Jika memang ini mendesak dan perlu, kami akan coba koordinasikan,” tutur Eric.
Belum adanya data pasti mengenai jumlah THM dan tempat karaoke, serta kekurangan perda khusus, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Pandeglang. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan status perizinan setiap usaha sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.













