Media Kampung – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal ke Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Penangkapan ini terjadi saat kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14 bersandar di Syahbandar Karimunjawa, setelah berangkat dari Dermaga Kartini, Jepara, yang awalnya membawa material bangunan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa tim Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar dari kapal tersebut pada pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan, ditemukan 2.604 botol miras tanpa izin yang dikemas dalam 90 karung.
Identifikasi Pelaku
Miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial N berumur 54 tahun. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan warung Putra Ragil milik N di Desa Karimunjawa. Miras tersebut diduga diperoleh dari pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan nilai transaksi mencapai Rp 50 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, nakhoda kapal, AKA (26), juga ditetapkan sebagai tersangka karena membawa miras tanpa dokumen yang sah. AKA menerima upah pengangkutan sebesar Rp 15 ribu per dus.
Proses Hukum
Polisi telah menyita kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen yang sudah kedaluwarsa. Menurut Roy, kegiatan penyelundupan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
Atas perbuatannya, tersangka AKA dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara itu, tersangka N diancam dengan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.











