Meriahkan HUT Banyuwangi Ke-253, ASN Wajib Kenakan Pakaian Dinas Khas Daerah
Banyuwangi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pakaian dinas khas daerah selama bulan Desember 2024.
Surat Edaran Nomor 2043 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, mewajibkan seluruh karyawan di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian dinas sesuai jadwal berikut:
- Senin dan Selasa: PDH Batik Khas Banyuwangi (lengkap dengan udeng untuk karyawan dan syal batik untuk karyawati).
- Rabu dan Kamis: PDH Adat Banyuwangi (lengkap dengan udeng untuk karyawan).
- Jumat: PDH Batik Nasional (lengkap dengan udeng untuk karyawan dan syal batik untuk karyawati).
- Sabtu: PDH Batik Khas Banyuwangi (lengkap dengan udeng untuk karyawan dan syal batik untuk karyawati).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan apresiasi terhadap produk lokal Banyuwangi, mendukung pelestarian budaya, dan mengembangkan ekonomi kreatif.
“Selain menunjukkan kebanggaan terhadap identitas budaya lokal, langkah ini juga akan berdampak positif pada perekonomian masyarakat, terutama sektor UMKM,” ujar Guntur Priambodo.
Pemkab Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian acara HUT Banyuwangi ke-253 yang akan diselenggarakan sepanjang Desember 2024.



