Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait wacana tarif Selat Malaka, menegaskan bahwa ide tersebut hanya muncul dalam diskusi dan tidak menjadi kebijakan pemerintah.
Purbaya menggelar konferensi pers pada Jumat, 24 April 2026, meskipun dalam kondisi kurang sehat, untuk meluruskan spekulasi yang beredar setelah pernyataannya pada Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur dua hari sebelumnya.
Pernyataan awalnya disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, saat ia menjadi pembicara kunci di acara tersebut, namun ia mengaku tidak menyadari kehadiran wartawan internasional yang kemudian mengangkat isu itu.
“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip,” ujar Purbaya kepada media di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia pernah menjadi Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sehingga ia familiar dengan hukum laut internasional.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang melarang penetapan tarif bagi kapal yang melintasi selat internasional kecuali dalam bentuk layanan khusus.
Menurut UNCLOS, tarif hanya dapat dikenakan bila berupa jasa lingkungan atau layanan pelabuhan, bukan sebagai pajak transit atau “tol laut” bagi kapal yang sekadar melintas.
“Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu,” tegasnya, menolak anggapan bahwa pemerintah berencana memungut uang tambahan.
Purbaya juga menekankan pentingnya kebebasan navigasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, serta kewajiban menjaga keamanan maritim sesuai dengan ketentuan konvensi.
Selat Malaka, yang terletak di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, tetap menjadi jalur strategis bagi perdagangan global, sehingga semua pihak berhak atas hak lintas transit yang dijamin UNCLOS.
Dalam perbandingan, ia menyebut Iran yang mengenakan tarif di Selat Hormuz sebagai contoh berbeda, karena Iran tidak terikat pada konvensi yang sama dengan Indonesia.
Purbaya menambahkan, bila tarif dibagi tiga negara pantai, potensi pendapatan akan signifikan, namun ia menegaskan bahwa skenario tersebut tidak realistis dan tidak akan dilaksanakan.
Pernyataan tersebut memicu protes dari pemerintah Malaysia dan Singapura, yang menegaskan bahwa setiap upaya penarikan tarif harus melalui konsultasi regional dan tidak boleh bersifat sepihak.
UNCLOS menjamin hak “transit passage” yang mengharuskan semua negara pantai membuka jalur navigasi tanpa hambatan, termasuk larangan penetapan pajak transit yang tidak berdasar.
Thailand, meski tidak menjadi pihak utama, juga menatap pengembangan Kanal Kra sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada Selat Malaka.
Data Badan Keamanan Laut menunjukkan bahwa sekitar 90.000 kapal melintasi selat tersebut setiap tahun, membawa hampir seperempat volume perdagangan dunia.
Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan kebijakan terkait tarif, dan semua rencana tetap fokus pada peningkatan keamanan serta koordinasi multinasional.
Klarifikasi Purbaya menutup spekulasi publik, sambil menegaskan komitmen Indonesia untuk mematuhi hukum internasional dan menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi semua pelayaran.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana mengimplementasikan tarif Selat Malaka dan akan terus memantau situasi demi kepentingan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan