Media Kampung – 18 April 2026 | Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, menyerahkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Jumat, 17 April 2026, menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta penanganan kasus penyiraman air keras di peradilan umum.
Surat tersebut diserahkan di depan gerbang Jalan Majapahit, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, setelah Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi simbolis menuntut keadilan bagi korban.
Andrie menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan dalam penyelidikan, dan ia menilai proses militer tidak mampu memberikan akuntabilitas yang dibutuhkan.
Ia menyebutkan bahwa investigasi independen yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi enam belas pelaku lapangan, sementara empat tentara aktif kini berada di pengadilan militer.
Andrie menolak penyelesaian melalui militer karena kurangnya transparansi dan akses publik terhadap hasil penyidikan di Puspom TNI.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa—seperti penghilangan paksa, pembunuhan, dan penyiksaan oleh aparat militer—selalu gagal menemukan keadilan ketika diproses di pengadilan militer.
Melalui suratnya, Andrie meminta Presiden Prabowo membentuk TGPF yang bersifat independen, untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh dan menyerahkannya ke peradilan umum.
Ia menegaskan bahwa peradilan umum merupakan forum yang kredibel, bersih dari intervensi kepentingan militer, dan mampu menjamin prinsip due process of law.
Andrie juga menyoroti upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi investigasi mandiri, partisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, serta pengajuan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Dalam konteks politik, Komisi III DPR menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan kepentingan korban, sementara Oditur Militer Jakarta menjanjikan keterbukaan dalam proses penuntutan.
Kolonel Andri Wijaya, Oditur Militer Jakarta, menyatakan bahwa institusinya akan tetap membuka diri pada informasi publik selama tidak melanggar ketentuan undang‑undang militer.
Puspom TNI telah menyelesaikan penyidikan teknis dan kini menyiapkan berkas formal untuk diserahkan kepada Otmil II‑07 Jakarta, yang sedang memeriksa kelengkapan materiil dan formal.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, menegaskan bahwa seluruh tahapan—penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan—akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Andrie menutup suratnya dengan harapan bahwa negara tidak mengambil langkah yang dapat mengaburkan proses hukum, melainkan memastikan akuntabilitas penuh bagi semua pihak yang terlibat.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan cerminan komitmen negara dalam melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa empat tersangka tentara aktif masih menjalani proses di pengadilan militer, sementara permintaan pembentukan TGPF tetap menjadi tuntutan utama Koalisi Masyarakat Sipil.
Jika TGPF dibentuk, diharapkan hasil temuan dapat menjadi dasar bagi peradilan umum dalam memutuskan perkara secara terbuka dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan