Media Kampung – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengingatkan para orang tua agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh seleksi dilakukan secara online dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan calon siswa.

“Kepada orang tua wali murid dan anak-anak kami, jangan percaya kepada orang yang mengaku bisa memasukkan ke sekolah yang diinginkan. Karena sistemnya online,” tegas Alek Kurniawan.

Disdik Kota Pekanbaru juga menetapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP negeri, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Selain itu, Dinas Pendidikan sudah melakukan pemetaan wilayah penerimaan berdasarkan zona kelurahan untuk masing-masing SMP negeri di Kota Pekanbaru. Sistem zonasi ini bertujuan memberikan kesempatan merata bagi calon siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah yang dekat dengan domisili mereka.

Sementara itu, di tingkat provinsi, Komisi III DPRD Riau menyayangkan sikap Direktur Sarana Pembangunan Riau (SPR) Muhammad Haris yang absen tanpa keterangan dalam hearing yang diagendakan pada 22 Juni 2026. Ketua Komisi III Edi Basri menilai kehadiran direktur baru sangat penting untuk membahas berbagai permasalahan di SPR dan anak perusahaan terkait visi, misi, serta karakter pimpinan baru. Namun, pertemuan terpaksa dibatalkan karena hanya dihadiri staf tanpa kejelasan ketidakhadiran Muhammad Haris.

Pengalaman ini menjadi catatan bagi lembaga agar komunikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedepannya dapat diperbaiki.

Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengklarifikasi bahwa pendaftaran SPMB tahun ajaran 2026/2027 tidak mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga ber-barcode, cukup menggunakan KK sah dan berlaku. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Pelaksanaan SPMB secara daring yang diterapkan di beberapa daerah di Riau dan sekitarnya, termasuk Pekanbaru dan Tanjungpinang, diharapkan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta proses yang berkeadilan dalam penerimaan murid baru. Hal ini sekaligus mengurangi potensi praktik calo yang merugikan orang tua dan calon siswa.

Para orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku dan selalu mengacu pada informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pendaftaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.