Media Kampung – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, penataan birokrasi tidak boleh mengorbankan guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Habib menilai penataan aparatur sipil negara tidak boleh dilakukan secara kaku. Ia juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme transisi bagi tenaga pengajar non-ASN.
Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional, ujar Habib.
Data yang disampaikan Habib menunjukkan Indonesia mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru. Laju pensiun guru di sekolah negeri juga mencapai sekitar 70 ribu orang per tahun.
Habib menyebut masih terdapat 237 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri daerah. Menurutnya, keberadaan guru honorer perlu diperhatikan dalam penataan tenaga non-ASN.
Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Hal itu di atas prosedur birokrasi, ujar Habib.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai peminggiran ratusan ribu guru atas nama legalitas formal merupakan bentuk demanusiawi hukum. Menurutnya, aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas dalam penataan tenaga non-ASN.
Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi bagi guru dengan masa pengabdian lima hingga sepuluh tahun. Menurutnya, pengalaman mengajar perlu menjadi pertimbangan dalam seleksi PPPK.
Habib mengusulkan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai masa transisi bagi guru honorer. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan kepastian status bagi guru non-ASN.
Legislator asal Jawa Barat itu meminta pemerintah memberikan kepastian dukungan anggaran penggajian guru PPPK kepada daerah. Dukungan tersebut dinilai penting dalam proses penataan tenaga pendidik.
Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi, ucap Habib.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan