Pemandu Lagu di Banyuwangi Ikuti Pelatihan Kompetensi dari BPVP
Banyuwangi – Sebanyak belasan pemandu lagu, atau yang biasa disebut Lady Companion (LC), di Banyuwangi mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Pelatihan ini difasilitasi oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi.
Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, menjelaskan bahwa pelatihan ini dilaksanakan pada 20-26 November 2024 di tempat karaoke Ashika, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. “Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat melalui proposal,” jelas Arsad, Senin (20/1/2025).
Arsad menegaskan bahwa BPVP hanya memfasilitasi usulan pelatihan berbasis kompetensi dari berbagai segmen masyarakat di dunia usaha. “Kami merealisasikan usulan ini karena regulasinya jelas. Ada standar kompetensi di peraturan menteri ketenagakerjaan,” tegasnya.
Profesi pemandu lagu, lanjut Arsad, tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013. Dalam aturan tersebut, tujuan utama kompetensi Pemandu Karaoke adalah menyediakan layanan hiburan dan rekreasi karaoke dengan pemandu yang berkualitas dan profesional.
Keputusan Menteri tersebut juga mengatur peta kompetensi yang mencakup aspek menyambut tamu, melaksanakan dan mengakhiri pemanduan karaoke, mengembangkan pengetahuan jenis musik, judul dan lagu, bekerja sama dengan lingkungan sosial yang berbeda, prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan di tempat kerja, serta mengatasi situasi konflik.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan dua sertifikat: sertifikat sebagai peserta pelatihan yang dikeluarkan oleh BPVP Banyuwangi, dan sertifikat kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sebagai Kepala Balai, saya telah mengeluarkan sertifikat sebagai peserta. Untuk sertifikat kompetensi dari LSP, saya belum konfirmasi apakah sudah dikeluarkan atau belum,” pungkas Arsad.



