Media Kampung – Rencana pemerintah menyiapkan jalur khusus logistik di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk masih menunggu petunjuk teknis. Hingga kini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi maupun PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengaku belum menerima arahan resmi terkait kebijakan tersebut.

Kepala KSOP Tanjungwangi, Purgana, mengatakan belum mengetahui detail rencana pemisahan jalur logistik yang disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi. Menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD). “Tugas pokok fungsi KSOP di Ketapang hanya SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” kata Purgana, Selasa, 1 Juli 2026.

Senada, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Arief Eko, mengaku belum menerima informasi maupun petunjuk teknis mengenai rencana tersebut. “Saya belum bisa menjelaskan karena memang belum ada turunan kebijakannya,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, saat ini operasional penyeberangan di Pelabuhan Ketapang sebenarnya telah menerapkan pembagian layanan berdasarkan jenis kendaraan. Dermaga Landing Craft Machine (LCM) lebih banyak melayani angkutan logistik, sedangkan dermaga lainnya diperuntukkan bagi kendaraan ringan dan penumpang, meski pembagian itu belum sepenuhnya bersifat khusus. Menurutnya, meningkatnya jumlah truk besar di lintas Ketapang-Gilimanuk saat libur panjang lalu juga dipengaruhi belum optimalnya layanan penyeberangan Tanjungwangi-Gilimas. Kondisi tersebut membuat sebagian angkutan barang tujuan Nusa Tenggara memilih melintas melalui Ketapang-Gilimanuk.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pemisahan angkutan logistik dan penumpang di lintas Ketapang-Gilimanuk sebagai solusi jangka menengah untuk mengurangi kemacetan. Pemerintah berencana meningkatkan kapasitas Pelabuhan Celukan Bawang di Bali sebagai pelabuhan khusus logistik dengan pola layanan serupa lintasan Merak-Bakauheni. Pemerintah menargetkan skema tersebut dapat diterapkan paling lambat sebelum masa angkutan Lebaran 2027.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.