Media Kampung – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong DPRD setempat untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Luthfi, aturan tersebut akan memberikan payung hukum bagi pekerja informal, mencakup perlindungan kinerja, jaminan sosial, dan aspek lainnya.

“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” kata Luthfi. Ia juga menekankan pentingnya pendataan jumlah pekerja informal di Jawa Tengah. Data yang akurat akan mempermudah pemberian bantuan hukum, akses modal, dan bantuan kesejahteraan lainnya agar tepat sasaran. “Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” jelasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, mengungkapkan bahwa pekerja informal merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Mereka berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, mengurangi pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, dan dinamika pasar tenaga kerja menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan bahwa Raperda ini juga akan membahas pendataan dan perlindungan pekerja informal, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja informal di Jawa Tengah mendapatkan perlindungan yang jelas dari segi penegakan hukum maupun aspek kesejahteraan lainnya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.