Media Kampung – Bandara Soetta memperketat barang bawaan penumpang internasional setelah menyita 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar pada periode April‑Mei 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 80/2025 yang mengatur ekspor emas, sebagai upaya mengantisipasi pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara.
Bea Cukai Soekarno‑Hatta bekerja sama dengan Avsec dan Polres Soetta dalam operasi bersama, menindakan 12 penumpang yang membawa emas dalam koper, saku, maupun perhiasan.
Kepala Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui profiling penumpang untuk memastikan kepatuhan ekspor.
Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soetta, menambahkan bahwa emas yang disita beragam bentuknya, termasuk kalung dan batangan, dengan berat hingga 500 gram per item.
Pengawasan ketat ini diharapkan mendukung hilirisasi industri nasional serta meningkatkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan