Media Kampung – Pemerintah resmi menunda penerapan insentif untuk mobil dan motor listrik yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penundaan ini terjadi selama satu bulan ke depan karena masih ada perhitungan yang perlu diselesaikan.
Penundaan ini diumumkan pada Selasa, 26 Mei 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Purbaya menyatakan bahwa proses penghitungan subsidi kendaraan listrik masih berlangsung sehingga insentif baru akan direalisasikan pada Juli 2026.
Rencana insentif ini mencakup skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian kendaraan listrik, dengan besaran insentif berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Skema ini akan dibedakan berdasarkan jenis baterai, yaitu baterai berbasis nikel dan non-nikel, untuk mendukung hilirisasi komoditas mineral kritis dalam negeri.
Pemberian insentif ini menargetkan sekitar 200 ribu unit kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota jika permintaan di lapangan meningkat, sebagai bagian dari strategi mendorong pengembangan industri baterai kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Penundaan ini otomatis menunda subsidi potongan harga Rp5 juta untuk motor listrik dan diskon PPN DTP untuk mobil listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dengan menggeser konsumsi energi dari bahan bakar minyak menuju kendaraan listrik, terutama di tengah tingginya harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa insentif ini khusus untuk kendaraan listrik murni, dan tidak berlaku untuk kendaraan hybrid. Rincian teknis pelaksanaan insentif akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan