Media Kampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Alpukat Betawi versi 2.0 pada 20 Mei 2026. Aplikasi ini hadir dengan berbagai pembaruan yang bertujuan mempermudah warga Jakarta dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kecepatan serta kenyamanan pelayanan. Berbagai fitur baru ditambahkan, seperti verifikasi Know Your Customer (KYC), penyimpanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan fitur ‘ingat saya’, login biometrik untuk menjaga keamanan data, hingga layanan cetak KTP elektronik yang dapat diantar langsung ke pemohon.

Selain itu, Alpukat Betawi 2.0 kini mengintegrasikan login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menjadi salah satu fitur unggulan. Denny menjelaskan bahwa aktivasi IKD di kalangan warga DKI Jakarta telah mencapai 35,93 persen, melampaui target nasional sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, penggunaan IKD sebagai metode login di aplikasi ini diharapkan memudahkan akses layanan bagi warga ibu kota.

Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dukcapil DKI Jakarta, Hari Wibowo, memaparkan bahwa layanan yang tersedia dalam aplikasi meliputi pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, serta akta kelahiran bagi warga yang sudah maupun belum memiliki NIK. Untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis, disediakan juga layanan contact center melalui WhatsApp dan call center yang dapat diakses langsung melalui fitur bantuan di dalam aplikasi.

Alpukat Betawi tetap diperuntukkan bagi pemilik KTP elektronik DKI Jakarta. Bagi penduduk luar daerah yang memerlukan layanan administrasi kependudukan di wilayah DKI, seperti permohonan pindah datang atau pencetakan KTP-el, layanan tetap dapat diakses melalui loket Dukcapil sesuai ketentuan berlaku. Setelah data pemohon diverifikasi dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, akses layanan melalui aplikasi dapat dilanjutkan.

Dalam hari pertama peluncuran, tercatat sebanyak 345 akun telah mendaftar. Setelah membuat akun, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen pendukung dalam waktu maksimal tiga hari. Apabila batas waktu tersebut terlewati, permohonan akan di-reset secara otomatis dan pemohon harus mengajukan ulang.

Peningkatan layanan digital ini juga disertai penambahan jam layanan, termasuk layanan pada Jumat petang setiap bulan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dukcapil DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, praktis, dan aman bagi masyarakat ibu kota.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.