Media KampungSatgas Haji Polri terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural selama musim haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan visa serta modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

Pengawasan yang dilakukan Satgas Haji mencakup tindakan preventif, deteksi dini, dan penindakan terhadap pelanggaran terkait keberangkatan jemaah haji Indonesia. Koordinasi intensif juga dijalin bersama kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan dokumen perjalanan dan validitas visa calon jemaah.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir selaku Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman dan tertib. Ia menyatakan, “Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum. Ini bagian perlindungan negara terhadap masyarakat.”

Salah satu hasil pengawasan Satgas Haji Polri adalah pencegahan keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga calon jemaah non-prosedural. Kasus ini terungkap melalui pemeriksaan gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara pada 15 Mei 2026. Petugas menemukan indikasi penggunaan jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan resmi ibadah haji Indonesia.

Dalam pemeriksaan tersebut, 31 orang terindikasi menyalahgunakan visa kerja Arab Saudi jenis single entry yang berlaku selama 90 hari untuk keberangkatan ibadah haji. Beberapa di antaranya mengaku akan menunaikan haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan hanya sebagai wisata. Selain itu, ditemukan seorang tour leader yang juga menjabat sebagai manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang terkait dengan kasus ini.

Petugas mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass rute Jakarta menuju Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini juga menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan jalur keberangkatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.

Satgas Haji Polri dibentuk sebagai hasil sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji, serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta, dengan dukungan otoritas Arab Saudi. Kolaborasi ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan dan keberangkatan ilegal calon jemaah haji.

Selain itu, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri menangani sejumlah laporan masyarakat terkait penyimpangan selama musim haji tahun ini. Hingga kini, terdapat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang ditindaklanjuti, dengan total 13 tersangka yang terlibat dalam kasus pemberangkatan ilegal. Korban yang terdampak mencapai 320 orang dengan kerugian mencapai Rp10,025 miliar.

Johnny menegaskan bahwa pendekatan Satgas lebih mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Ia mengimbau agar setiap calon jemaah memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan pemerintah dan otoritas Arab Saudi. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen keberangkatan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Satgas Haji Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.