Media Kampung – 15 April 2026 | Pemkab Situbondo mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Rabu, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan anggaran daerah.
Kebijakan ini diumumkan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Akhmad Yulianto, pada Rabu, 15 April 2026, sekaligus menyebutkan bahwa Surat Edaran nomor … telah dikeluarkan pada 10 April 2026.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib bekerja dari rumah pada setiap hari Rabu, kecuali unit yang memberikan layanan langsung kepada publik.
Yulianto menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di tingkat pemerintah daerah, yang mendorong fleksibilitas kerja.
Implementasi WFH diharapkan dapat menurunkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta biaya operasional kantor, sehingga menghasilkan penghematan anggaran daerah.
Secara estimasi, penghematan tersebut dapat mencapai persentase tertentu, meskipun angka pasti belum diumumkan, namun diperkirakan memberikan dampak positif pada keseimbangan fiskal Kabupaten Situbondo.
Tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan WFH, karena beberapa di antaranya harus tetap hadir di kantor untuk memberikan pelayanan publik yang tidak dapat digantikan.
OPD yang dikecualikan meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, Satpol PP, rumah sakit, puskesmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah, UPT Instalasi Farmasi, UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan UPT Sekolah Dasar (SD) juga tetap beroperasi di kantor pada hari Rabu.
Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, kepala OPD, administrator, serta pengawas tingkat camat dan lurah, kebijakan WFH tidak berlaku, mereka tetap melaksanakan tugas di kantor.
Yulianto menambahkan bahwa pelaksanaan WFH akan dipantau secara rutin melalui sistem laporan harian dan evaluasi kinerja, guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Sistem monitoring tersebut melibatkan penggunaan aplikasi resmi pemerintah untuk mencatat kehadiran secara virtual serta laporan tugas yang diselesaikan dari rumah.
Pemerintah Kabupaten Situbondo juga menyediakan fasilitas perangkat teknologi, seperti laptop dan akses internet, bagi ASN yang belum memiliki peralatan memadai untuk bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain di Jawa Timur dalam mengoptimalkan sumber daya dan menyesuaikan diri dengan dinamika kerja modern pasca‑pandemi.
Hingga saat ini, penerapan WFH di hari Rabu telah berjalan lancar, dengan sebagian besar ASN melaporkan kemampuan menyelesaikan pekerjaan tanpa hambatan signifikan, sementara pemerintah terus meninjau dan menyempurnakan kebijakan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan