Media Kampung – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua Wakil Kepala BGN, yaitu Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencopotan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan hasil evaluasi selama hampir satu setengah tahun terhadap kinerja BGN. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek penting seperti kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP), tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas makanan dalam program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Badan Gizi Nasional memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pemerintah untuk peningkatan kualitas gizi masyarakat,” ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa tata kelola yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta kepemimpinan yang mampu memastikan program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan akuntabel adalah hal yang sangat diperlukan.

Dadan Hindayana, yang merupakan ahli bidang serangga dari Institut Pertanian Bogor, sebelumnya diangkat sebagai Kepala BGN oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024 dan melanjutkan jabatannya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo hingga pencopotan ini. Posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik Suryati Dayang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

BGN sendiri adalah lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden Prabowo pada Pemilu 2024. Program MBG menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi siswa sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui, dan telah berjalan sejak Januari 2025.

Meski pada pagi hari pencopotan Dadan masih mendampingi Presiden Prabowo meninjau operasional dapur MBG di Palmerah, Jakarta Barat, keputusan pergantian pimpinan BGN tersebut sudah resmi berlaku sejak 2 Juni 2026. Pemerintah berharap dengan pergantian ini, pelaksanaan program MBG dapat lebih baik dengan pengelolaan yang rapi dan pelaksanaan yang lebih efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.