Media Kampung – Balik nama kendaraan kembali menjadi sorotan publik setelah Korlantas Polri melonggarkan batas waktu pengurusan, sementara lonjakan harga BBM nonsubsidi menyebabkan SPBU sepi pengunjung di banyak wilayah.

Korlantas Polri mengumumkan bahwa masa tenggang hingga akhir 2027 diberikan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menyelesaikan proses balik nama, guna memastikan kepemilikan tercatat resmi dan menghindari sanksi administratif.

Proses balik nama bukan sekadar formalitas; tanpa dokumen yang sah pemilik berisiko terkena tilang, denda, atau kesulitan saat mengajukan asuransi kendaraan.

Data Korlantas mencatat lebih dari 3,2 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama pada akhir 2026, menandakan potensi masalah legalitas yang signifikan bila tidak segera ditangani.

“Kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, agar tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit,” ujar Irvan Hadi, Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Korlantas Polri dalam konferensi pers pada 19 April 2026.

Sementara itu, kenaikan harga solar non‑subsidi hampir dua kali lipat, dari Rp14.000 menjadi Rp25.000 per liter, memicu perubahan pola konsumsi bahan bakar di kalangan pengguna diesel.

Pengendara diesel kini beralih ke biosolar yang harganya lebih terjangkau, meski pasokan biosolar terbatas dan sering kali tidak mencukupi permintaan harian.

Di SPBU 14.251.522 Jalan Dr. Sutomo, Padang Timur, antrean kendaraan solar meluas hingga keluar area pompa sejak harga Dexlite naik menjadi Rp24.650 per liter pada 20 April 2026.

Operator SPBU, Sastia, menjelaskan, “Antrean biasanya selesai di dalam SPBU, namun kini kendaraan harus menunggu di luar karena volume kendaraan yang jauh lebih tinggi.”

Peralihan ini berdampak pada penurunan penjualan Dexlite secara drastis; penjualan turun dari ratusan liter per hari menjadi hanya satu mobil per hari di pompa yang sama.

Pemerintah menyiapkan kebijakan subsidi sementara bagi bahan bakar alternatif serta mempercepat distribusi biosolar untuk menstabilkan pasokan di daerah‑daerah yang paling terdampak.

Dengan kebijakan baru dan upaya sosialisasi balik nama kendaraan, diharapkan kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib, sementara pasar bahan bakar beradaptasi pada kondisi harga yang fluktuatif, menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.