Media Kampung – Digitalisasi layanan publik semakin memudahkan masyarakat, terutama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang diinisiasi Korlantas Polri menjadi solusi efektif untuk memangkas birokrasi, menghilangkan calo, dan mengurai antrean di Samsat konvensional. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut panduan lengkap bayar pajak kendaraan bermotor via aplikasi online SIGNAL.
Langkah pertama adalah registrasi akun dan verifikasi wajah. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store, lalu masukkan data pribadi seperti NIK e-KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Verifikasi dilakukan dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto sesuai arahan sistem. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan konfirmasi melalui tautan di email.
Selanjutnya, daftarkan kendaraan. Aplikasi SIGNAL memungkinkan pendaftaran kendaraan atas nama sendiri maupun keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Untuk kendaraan sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka di STNK. Untuk kendaraan keluarga, tambahkan NIK pemilik dan unggah foto KTP asli pemilik.
Setelah kendaraan terdaftar, pengguna dapat melihat rincian biaya. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK dan pilih kendaraan yang akan dibayar. Layar akan menampilkan nominal PKB dan SWDKLLJ. SIGNAL juga menyediakan opsi pengiriman fisik TBPKP ke rumah melalui jasa pos. Jika tidak memilih, dokumen digital tetap sah.
Klik Lanjut Proses Pembayaran untuk mendapatkan Kode Bayar yang berlaku selama dua jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, dompet digital, atau e-commerce. Setelah sukses, bukti digital (E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK) otomatis terbit dan memiliki kekuatan hukum. Bagi yang memilih pengiriman fisik, dokumen dapat dipantau statusnya melalui aplikasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan