Media Kampung – 17 April 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited, menutup sengketa merek Denza yang telah berlangsung sejak awal 2025. Keputusan nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan bahwa hak atas merek tersebut tetap berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi, mengakhiri proses litigasi yang menarik perhatian publik.

Perseteruan bermula ketika BYD meluncurkan lini kendaraan listrik premium berlabel Denza pada Januari 2025, sementara PT Worcas Nusantara Abadi telah mendaftarkan merek serupa dengan nomor IDM001176306 kelas 12 pada 3 Juli 2023. Registrasi awal Worcas memberikan dasar hukum bagi perusahaan Indonesia untuk menolak klaim kepemilikan global yang diajukan BYD.

Dalam gugatan, BYD menuntut pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara internasional, pengakuan sebagai merek terkenal, serta pembatalan pendaftaran Worcas yang dianggap didapat dengan itikad tidak baik. Pihak penggugat juga meminta ganti rugi dan penetapan biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 April 2025 memutus menolak seluruh gugatan BYD dan memerintahkan perusahaan tersebut membayar biaya perkara yang sama. Putusan tersebut menjadi landasan bagi banding yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dengan alasan error in persona, karena pada saat gugatan diajukan merek Denza telah dialihkan kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, bukan kepada Worcas. Pengadilan menegaskan kembali prinsip first-to-file, yakni hak kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakan merek secara sah.

Angela, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, menyatakan, “Kami menghormati proses hukum yang transparan dan keputusan ini membuktikan komitmen Indonesia terhadap kepastian hukum dan keadilan.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis tanggal 16 April 2026.

Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha, khususnya di sektor otomotif dan teknologi, bahwa strategi pendaftaran merek harus dilaksanakan sejak tahap perencanaan ekspansi internasional. Kepastian hukum yang tercipta diharapkan memperlancar investasi asing serta mengurangi risiko sengketa serupa di masa mendatang.

Setelah kehilangan hak atas nama Denza, BYD mengajukan merek baru bernama Danza pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12, mencakup komponen kendaraan listrik hingga sistem rem. Selain itu, BYD juga mendaftarkan merek identik untuk layanan perawatan dan pengisian kendaraan listrik di kelas 37 dengan nomor IDM001426542.

Prinsip first-to-file yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan sistem penggunaan pertama (first-to-use) di beberapa negara Barat, sehingga perusahaan multinasional harus menyesuaikan strategi perlindungan merek dengan regulasi lokal. Kegagalan dalam menyesuaikan prosedur pendaftaran dapat berujung pada penolakan hak dan beban biaya hukum seperti yang dialami BYD.

Dengan keputusan Mahkamah Agung, PT Worcas Nusantara Abadi mempertahankan perlindungan merek Denza hingga 3 Juli 2033, sementara BYD beralih fokus pada model lain dan merek Danza untuk pasar Indonesia. Situasi hukum kini stabil, menandai berakhirnya episode litigasi yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.