Media Kampung – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan perkembangan terbaru terkait proses naturalisasi dua pemain keturunan, Luke Vickery dan Mitchell Baker. Keduanya telah bergabung dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia sejak akhir Mei 2026, namun belum bisa membela skuad Garuda karena proses administrasi yang belum rampung.
Erick Thohir memastikan bahwa proses naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker masih berjalan dan kini memasuki tahap administrasi. “Bismillah, segera suratnya keluar. Ya, kami coba lakukan proses. Tentu ada proses-proses yang harus dilalui baik di pemerintah, di DPR, kami lakukan,” ujar Erick di Jakarta, Senin (8/7/2026).
Luke Vickery merupakan pemain sayap yang saat ini memperkuat Macarthur FC di kompetisi kasta tertinggi Australia. Sementara Mitchell Baker berposisi sebagai penyerang dan bermain untuk Vermont Green FC di Amerika Serikat. Keduanya termasuk dalam daftar enam pemain keturunan yang diproyeksikan untuk dinaturalisasi pada era kepelatihan John Herdman.
PSSI memandang naturalisasi sebagai bagian dari program regenerasi jangka panjang Timnas Indonesia hingga 2030. Erick menilai sejumlah pemain senior akan memasuki usia yang tidak lagi muda dalam beberapa tahun ke depan, sehingga perlu diisi dengan talenta baru. “Kalau kami tarik sampai 2030, mungkin ada beberapa pemain yang usianya nanti 38, 39, kan kami mesti isi kekosongan itu,” jelasnya.
Meski membuka pintu bagi pemain diaspora, PSSI tetap menempatkan pembinaan pemain lokal sebagai prioritas utama melalui kompetisi usia muda seperti Elite Pro Academy. Langkah naturalisasi ini diambil untuk menjaga kualitas skuad tanpa mengesampingkan pengembangan talenta dalam negeri.
Luke Vickery dan Mitchell Baker telah mengikuti pemusatan latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026 dan FIFA Matchday. Namun, mereka belum bisa tampil saat Indonesia menghadapi Oman dan Mozambik pada Juni 2026 karena status kewarganegaraan yang belum selesai. Erick Thohir menegaskan bahwa proses naturalisasi masih berlangsung dan membutuhkan waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan