Media KampungPSM Makassar kembali menghadapi sanksi dari FIFA yang melarang klub tersebut melakukan perekrutan pemain baru. Sanksi ini muncul setelah berakhirnya kompetisi Super League 2025/2026 dan terkait dengan tunggakan gaji pemain yang belum terselesaikan.

Berdasarkan data resmi dari FIFA yang diterima pada 22 Mei 2026, PSM Makassar termasuk dalam daftar klub yang dikenai hukuman larangan transfer pemain selama tiga periode bursa transfer. Selain itu, klub berjuluk Juku Eja ini juga tidak bisa mendaftarkan pemain yang masa kontraknya akan diperpanjang maupun mendatangkan pelatih baru.

Sanksi tersebut menjadi hambatan besar bagi PSM untuk memperbaiki skuad menjelang musim kompetisi 2026/2027 yang dijadwalkan dimulai pada 4 September 2026. Tanpa bisa melakukan aktivitas transfer, persiapan tim untuk menghadapi musim baru menjadi sangat terbatas.

Musim ini, PSM sudah menerima sanksi dari FIFA sebanyak enam kali. Awal mula masalah ini muncul pada 8 Oktober 2025 lalu, yang diduga berakar dari sengketa finansial dengan mantan pelatih mereka, Bernardo Tavares, hingga akhirnya ia mengundurkan diri.

Hingga saat ini, manajemen PSM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi dari FIFA tersebut. Media Officer PSM, Sulaiman Karim, serta Manajer Nur Fajrin belum memberikan komentar apapun mengenai situasi ini.

Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi klub dan para pendukungnya, mengingat sanksi tersebut berpotensi mengganggu performa dan keberlangsungan klub dalam kompetisi mendatang. Penyelesaian tunggakan gaji menjadi kunci agar larangan tersebut dapat dicabut oleh FIFA.

Secara keseluruhan, kondisi ini menambah tantangan besar bagi PSM Makassar yang tengah berusaha bangkit setelah hasil kompetisi yang kurang memuaskan. Kepastian langkah berikutnya tergantung pada bagaimana manajemen menyelesaikan permasalahan finansial yang menjadi sumber sanksi.

Dengan jadwal bursa transfer yang akan segera dibuka, kejelasan terkait sanksi dan upaya penyelesaian oleh PSM sangat dinantikan oleh publik sepak bola Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.