Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah Syah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara. Total suap yang telah diterima mencapai Rp800 juta dari kesepakatan fee sebesar hampir Rp1,2 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara bermula pada tahun 2025. Yaqub Abdhal Al Muzakir, selaku pihak swasta dan tim sukses Syah pada Pilkada 2024, mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung. Proyek tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat.

Rincian proyek yang dikerjakan Yaqub meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta. Syah Afandin kemudian diduga meminta sejumlah fee dari proyek tersebut. Fee yang disepakati mencapai total hampir Rp1,2 miliar, dengan rincian Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan (10 persen) dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Permukiman (17 persen).

Proses Pemberian Fee

Atas permintaan fee tersebut, Yaqub memberikan uang kepada Syah melalui berbagai perantara. Berikut rincian pemberian yang telah dilakukan:

  • Rp500 juta melalui Zulkifli, sopir Bupati, pada tahun 2025.
  • Rp150 juta melalui perantara lain pada Mei 2025.
  • Rp150 juta melalui Zulkifli lagi pada April 2026.

Hingga 5 April 2026, total uang yang telah diberikan Yaqub kepada Syah mencapai Rp800 juta. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta sisa fee yang telah disepakati. Namun, Yaqub hanya sanggup memenuhi Rp100 juta. Saat penyerahan uang tersebut akan dilakukan, KPK melakukan OTT dan menangkap Syah, Yaqub, serta beberapa pihak lainnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, Syah Afandin selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua tersangka terkait kasus yang menjerat mereka. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.