Media Kampung – Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing pada pertengahan Juli 2026. Aturan baru ini membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, security, driver, dan catering.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa prinsip utama revisi ini adalah melarang perusahaan mempekerjakan pekerja alih daya, kecuali untuk keempat sektor tersebut. “Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Perusahaan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Said Iqbal menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan pekerja outsourcing tetap memperoleh hak yang setara, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga hak pesangon.

Revisi aturan outsourcing ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, yang kemudian direvisi untuk mempertegas larangan dan pengecualian.

Dalam revisi tersebut, masih terdapat perdebatan antara buruh dan pemerintah mengenai sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan. Pemerintah menginginkan sektor-sektor tersebut tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing, namun buruh menolak. Sebagai jalan tengah, Said Iqbal mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin menggunakan pekerja alih daya di sektor tersebut membentuk anak perusahaan khusus. “Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan,” jelasnya.

Dengan mekanisme itu, pekerja alih daya akan memiliki hubungan kerja dengan anak perusahaan BUMN, baik sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT), dengan upah dan kesejahteraan yang setara dengan induk perusahaan. Sementara itu, perusahaan swasta dilarang sama sekali menggunakan tenaga alih daya karena dinilai memiliki keuntungan besar dan cakupan wilayah yang tidak seluas BUMN.

Revisi aturan ini dilakukan di tengah tekanan industri yang berpotensi meningkatkan PHK akibat kondisi ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, kenaikan harga gas industri, dan relokasi produksi perusahaan multinasional. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perlindungan bagi pekerja outsourcing semakin kuat dan kepastian hukum bagi perusahaan tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.