Media Kampung – Polisi mengungkap motif percobaan penculikan terhadap seorang pria lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Aksi tersebut didorong oleh hubungan asmara yang tidak mendapat restu dari korban.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan bahwa dua pelaku telah ditangkap, yaitu CW (31) dan FAP (25). CW diketahui sebagai otak di balik percobaan penculikan tersebut.
Menurut polisi, CW nekat merencanakan aksinya karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui oleh GH. Untuk melancarkan rencana, ia mengajak FAP yang dikenalnya di sebuah tempat kebugaran.
Tujuan kedua pelaku adalah mencari tahu alasan penolakan restu dari keluarga korban. Namun, rencana tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan saat hendak dipaksa masuk ke dalam mobil milik para pelaku.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil yang digunakan pelaku memakai pelat nomor palsu. Saat beraksi, kendaraan tersebut menggunakan nomor B 1168 PAC sebelum kemudian diganti menjadi B 44 BE.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan