Media Kampung – Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap keputusan Somaliland membuka kedutaan besar di Yerusalem yang saat ini berada di wilayah yang diduduki. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, pada Minggu, 24 Mei 2026 melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI.

Langkah Somaliland ini mendapat kecaman dari Indonesia beserta 18 negara lainnya, termasuk Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Somalia, dan Palestina. Mereka menilai pembukaan kedutaan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi yang mengatur status Yerusalem.

Para Menteri Luar Negeri dari negara-negara tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki, serta memberikan legitimasi kepada tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait. Mereka mengingatkan bahwa Yerusalem Timur merupakan wilayah yang diduduki sejak 1967 dan setiap perubahan status hukumnya dianggap tidak sah.

Selain itu, para menlu juga menegaskan dukungan penuh terhadap persatuan, kedaulatan, dan integritas wilayah Republik Federal Somalia. Penolakan tegas juga disampaikan untuk segala tindakan sepihak yang bisa merusak persatuan wilayah Somalia atau melanggar kedaulatannya.

Pengumuman pembukaan kedutaan besar Somaliland di Yerusalem disampaikan oleh Mohamed Hagi, duta besar Somaliland untuk Israel, beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi setelah Israel secara resmi mengakui kemerdekaan Somaliland pada Desember 2025, menjadi negara pertama yang memberikan pengakuan tersebut setelah lebih dari 30 tahun isolasi diplomatik wilayah separatis Somalia tersebut.

Somaliland sendiri memproklamasikan kemerdekaannya dari Somalia pada 1991, tetapi hingga kini belum diakui sebagai negara merdeka oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa manapun. Kedutaan Somaliland yang akan dibuka di Yerusalem menjadi kedutaan kedelapan di kota tersebut, setelah Amerika Serikat, Guatemala, Kosovo, Honduras, Paraguay, Papua Nugini, dan Fiji.

Indonesia melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri menegaskan sikap menolak dan mengutuk pembukaan kedutaan ini karena dianggap melanggar norma hukum internasional dan dapat memperkeruh situasi politik di wilayah yang sensitif tersebut. Pemerintah Indonesia tetap konsisten mendukung penyelesaian damai sesuai hukum internasional terkait status Yerusalem dan wilayah Palestina secara keseluruhan.

Perkembangan ini menunjukkan kompleksitas hubungan internasional yang melibatkan pengakuan negara dan status wilayah yang masih dipersengketakan. Indonesia bersama negara-negara sahabat terus mengupayakan solusi yang adil dan berkelanjutan demi menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.