Media Kampung – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung yang mendampingi Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan wewenang lembaga. Berdasarkan mutasi terbaru pada Juli 2026, posisi ini diisi oleh Dr. Asep Nana Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Pengangkatan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026. Ia menggantikan pejabat sebelumnya dan kini bertanggung jawab membantu Jaksa Agung dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh unit di Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung memiliki peran vital dalam memastikan kebijakan pimpinan berjalan efektif, termasuk dalam penanganan perkara pidana, pengawasan internal, serta pembinaan sumber daya manusia. Posisi ini setara dengan eselon I dan berada satu tingkat di bawah Jaksa Agung.
Dalam struktur kejaksaan, Wakil Jaksa Agung membawahi sejumlah Jaksa Agung Muda, di antaranya Jampidum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat).
Mutasi besar-besaran yang terjadi pada Juli 2026 juga menempatkan sejumlah pejabat baru di posisi strategis lainnya. Kuntadi diangkat sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Sementara itu, Leo Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Kabadiklat kini menempati posisi Jampidum.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengisian jabatan untuk meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia.














Tinggalkan Balasan