Media Kampung, Lebak – Polsek Banjarsari mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, IM (16) dan AN (24), yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Keduanya ditangkap setelah warga berhasil mengejar dan menangkap mereka di Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Banjarsari, Iptu M. Hazali Alfian membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kedua pelaku yakni IM (16) dan AN (24) merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polsek Banjarsari,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan Kampung Juruh Girang, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Kedua terduga pelaku diduga mengambil sebuah handphone dan dompet milik korban yang tersimpan di boks depan sepeda motor. Korban memergoki aksi tersebut dan berteriak maling, sehingga warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Kecamatan Malingping.
Warga berhasil menangkap keduanya di Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, kemudian menghubungi anggota Polsek Banjarsari. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit handphone milik korban, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp200 ribu. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, penyidik Polsek Banjarsari masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan lainnya. “Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarsari,” pungkas Hazali.














Tinggalkan Balasan