Media Kampung – Seorang pria bernama SL, warga Jambi, nekat mencuri arsip di kompleks rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat, 26 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan karena ia ingin mendapatkan uang untuk menebus dua ijazah anaknya yang masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan.

SL bersama seorang rekannya masuk ke salah satu rumah di kompleks tersebut dan mengambil arsip yang telah habis masa retensi untuk dijual sebagai barang rongsokan. Namun, sebelum sempat membawa arsip keluar, keduanya dipergoki petugas keamanan.

Baca juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa arsip yang diambil memang bukan barang bernilai ekonomis tinggi, tetapi tetap merupakan arsip negara yang tidak boleh dipindahkan atau dimusnahkan sembarangan.

Saat diperiksa, SL mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Hasil penjualan kertas rencananya untuk menebus dua ijazah anaknya di sebuah sekolah dasar swasta di Kota Jambi. Verifikasi tim Kejati membenarkan pengakuan tersebut.

Baca juga:

SL yang bekerja sebagai penambal ban mengatakan ia hanya diajak rekannya dan tidak tahu bahwa bangunan itu adalah rumah dinas pejabat Kejati. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Setelah memastikan kondisi ekonomi keluarga SL, Kejati Jambi memutuskan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Keputusan ini didasarkan pada aspek kemanusiaan, mengingat motif pelaku murni karena kebutuhan pendidikan anak. Nolly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti membenarkan tindak pidana, melainkan bentuk keadilan yang mempertimbangkan hati nurani.

Baca juga:

Sebagai bentuk kepedulian, pada Hari Keluarga Nasional ke-33, Senin 29 Juni 2026, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi mendatangi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah untuk melunasi tunggakan biaya sekolah dan mengambil dua ijazah anak SL. Kejati juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah setempat agar anak-anak SL dapat terus bersekolah.