Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp809 miliar.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun kurungan. Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena kewajiban membayar uang pengganti yang ia nilai tidak pernah ia miliki.

Sidang vonis berlangsung haru. Istri Nadiem, Franka Franklin, tampak menitikkan air mata saat hakim membacakan putusan. Ia didampingi sahabatnya, artis Happy Salma, yang terus memegang pundaknya. Kakak kandung Nadiem, Rayya Makarim, juga tak kuasa menahan tangis.

Sebelum sidang, Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB dengan didampingi istrinya. Kedatangannya disambut puluhan pengendara ojek online yang memberikan dukungan. Nadiem tampak berkaca-kaca saat membaca karangan bunga berisi doa dan dukungan yang dipajang di depan pengadilan.

Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa fakta persidangan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah tidak berani menatap matanya. “Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya. Ia mengapresiasi Hakim Andi Saputra yang memberikan dissenting opinion dan menyatakan Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

Nadiem berharap kasusnya menjadi momentum perubahan sistem hukum di Indonesia. “Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” katanya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.