Media Kampung – Banyak wajib pajak mengeluhkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang ditolak. Anggapan bahwa pengakuan khilaf, lupa, atau tidak sengaja sudah cukup seringkali keliru. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, pemerintah memberikan parameter yang lebih jelas mengenai kapan suatu kesalahan dapat dipandang sebagai kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Kini, permohonan harus didukung fakta, kronologi, dan bukti yang sesuai peraturan.
Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Pajak
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Ketentuan ini merupakan bentuk koreksi administratif agar sanksi tidak dikenakan secara tidak proporsional. PMK 118/2024 kemudian memperjelas tata cara pengajuan, persyaratan, mekanisme penyelesaian, dan parameter penilaian.
Parameter Kekhilafan dalam PMK 118/2024
Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 mendefinisikan keadaan-keadaan yang dapat dipertimbangkan sebagai kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, antara lain:
- Sanksi administrasi diterbitkan untuk pertama kali.
- Adanya perubahan ketentuan perpajakan dalam jangka waktu enam bulan sejak mulai berlaku.
- Kesalahan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Kesalahan disebabkan oleh pihak ketiga.
- Wajib pajak atau objek pajak mengalami bencana.
- Terdapat gangguan sistem elektronik DJP.
- Adanya kesepakatan harga transfer (transfer pricing agreement).
- Wajib pajak mengalami kesulitan keuangan yang memenuhi persyaratan dalam PMK.
Dengan demikian, penilaian tidak lagi semata-mata bergantung pada pengakuan khilaf, melainkan harus dikaitkan dengan keadaan objektif yang dapat dibuktikan.
Perbedaan Kekhilafan dan Kelalaian
UU KUP tidak mendefinisikan kekhilafan, tetapi PMK 118/2024 memberikan arah penafsiran yang lebih jelas. Tidak setiap kesalahan dianggap sebagai kekhilafan. Kesalahan yang berulang, timbul karena kurang hati-hati, atau menunjukkan pengabaian kewajiban perpajakan akan lebih sulit dipandang sebagai kekhilafan. Contohnya, keterlambatan penyampaian SPT karena baru mengetahui perubahan ketentuan dan segera memperbaikinya dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, keterlambatan bertahun-turut dengan alasan lupa menunjukkan pola kelalaian.
Penyebab Permohonan Sering Ditolak
Dalam praktiknya, ada beberapa penyebab utama permohonan tidak dikabulkan:
- Alasan terlalu umum – hanya menyatakan khilaf, sibuk, atau lupa tanpa kronologi memadai.
- Tidak disertai bukti – tidak menunjukkan bahwa keadaan memenuhi kriteria PMK 118/2024.
- Persyaratan tidak dipenuhi – misalnya pokok pajak belum dilunasi. Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024 mewajibkan pelunasan pokok pajak sebelum permohonan diajukan, kecuali untuk STP yang hanya berisi sanksi administrasi tanpa pokok pajak.
- Kesalahan berulang – semakin sulit dipandang sebagai kekhilafan.
- Tata cara administratif tidak sesuai – tidak mengikuti ketentuan PMK 118/2024.
Mekanisme Pembayaran Proporsional
Ketentuan baru dalam Pasal 23 ayat (6) dan (7) PMK 118/2024 mengatur bahwa jika pembayaran dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan, pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Jika pembayaran dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu sebagai pelunasan pokok pajak. Perbedaan waktu ini dapat memengaruhi besarnya sanksi yang masih menjadi objek permohonan. Wajib pajak perlu merencanakan waktu pembayaran dengan cermat.
Beban Pembuktian pada Wajib Pajak
Permohonan Pasal 36 diajukan atas inisiatif wajib pajak, sehingga beban pembuktian ada padanya. Wajib pajak harus mampu menjelaskan secara meyakinkan bagaimana kesalahan terjadi, mengapa termasuk kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, bukti yang mendukung, serta itikad baik untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Keberhasilan permohonan ditentukan oleh kualitas argumentasi hukum dan pembuktian, bukan banyaknya alasan.
Praktik Penyelesaian Sengketa
Dalam praktik di tingkat administratif maupun Pengadilan Pajak, pengakuan khilaf tidak otomatis menjadi dasar dikabulkannya permohonan. Yang dinilai adalah hubungan logis antara fakta, kronologi, bukti, dan alasan hukum. Semakin lengkap bukti dan kuat argumentasi, semakin besar peluang permohonan dikabulkan.
Kesimpulan
Hak pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukan jaminan otomatis. PMK 118/2024 memberikan parameter objektif sehingga penilaian lebih adil dan memiliki kepastian hukum. Wajib pajak harus memahami ketentuan ini agar permohonan tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki argumentasi hukum yang kokoh. Bagi otoritas pajak, penerapan Pasal 36 UU KUP secara konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan