Media Kampung – Pengasuh Pondok Pesantren Max27had Azimul Quran Al Anfas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial MT (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Korban masih di bawah umur dan mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali sejak usia 13 tahun. Polres Demak juga masih mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, NK, mendapat informasi dari mantan pengurus ponpes yang mengaku istrinya pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh MT. Khawatir terhadap anaknya yang telah belajar di ponpes tersebut selama dua tahun, NK membawa pulang anaknya pada Juni 2024 dan memindahkannya ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Tuban.

Setahun kemudian, pada pertengahan 2025, korban akhirnya menceritakan bahwa ia pernah menjadi korban kebejatan pelaku saat berusia 13 tahun. Kini korban berusia 16 tahun. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka maupun di kamar pondok. Modusnya, tersangka berpura-pura memberikan nasihat kepada korban. Ia mencium korban di kamar pondok putri dengan alasan memberi nasihat, dan mencabuli korban di dalam kamar saat korban mendapat giliran menjaga toko di rumah tersangka.

Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Demak masih mendalami satu laporan lain dari istri mantan pengurus ponpes dengan terlapor yang sama. Polres Demak membuka posko aduan di Mapolres Demak dan mengimbau orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban untuk melapor ke Unit PPA.

Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan bahwa Pondok Pesantren Max27had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP). Kemenag Demak mendukung penuh proses hukum dan akan memperketat perizinan serta pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.