Media Kampung – Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus pencurian dana senilai Rp45,75 juta yang menimpa seorang buruh harian lepas berinisial J (44). Tersangka berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi, ditangkap dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi: Manfaatkan Kedekatan dan Akses Digital
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami layanan administrasi keuangan. KIY membantu korban mengurus penerbitan buku tabungan dan kartu ATM baru, sehingga mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital korban.
Setelah mendapatkan akses tersebut, tersangka secara bertahap memindahkan dana dari rekening korban ke rekening pribadinya melalui mobile banking. Uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melakukan pengecekan saldo rekening pada Kamis, 13 Februari 2026. Dari hasil pengecekan diketahui saldo rekening korban berkurang sebesar Rp45.750.000. Keluarga kemudian melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan KIY sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Imron, Sabtu, 20 Juni 2026.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, dan dokumen mutasi rekening yang digunakan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan Kapolresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak mudah memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain,” tutur Rofiq.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan