Media Kampung – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya. Pelaku berinisial T itu diserahkan oleh organisasi keagamaan Yakuza Manages ke Polres Malang pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Ratusan anggota Yakuza Manages yang dipimpin Den Gus Thuba Topo Broto mendatangi ponpes di Bululawang pada Jumat malam (12/6/2026). Mereka kemudian membawa terduga pelaku dan satu orang korban ke Polres Malang pada Sabtu sore sekitar pukul 15.35 WIB dengan 10 kendaraan roda empat.

Korban yang datang mengenakan masker, jilbab, dan jaket hitam, serta dikawal puluhan anggota organisasi. Sekitar 30 menit kemudian, terduga pelaku tiba dengan pengawalan polisi. Ia mengenakan baju muslim putih, sarung, dan peci hitam, serta menutupi wajahnya dengan rompi polisi.

Tim hukum Yakuza Manages, Mochammad Zakki, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan keluarga korban. Total korban yang terdata sebanyak tiga hingga empat orang, semuanya masih di bawah umur saat kejadian. “Dari data kita itu 3 atau 4 orang korbannya. Korban ini santri, rata-rata di bawah umur. Kebetulan korban ini sudah yang keluar, tidak lagi menjadi santrinya,” ujar Zakki di Polres Malang, Sabtu malam.

Menurut Zakki, dugaan pelecehan seksual sudah berlangsung lama, bahkan ada yang terjadi 20 hingga 25 tahun lalu. Namun, korban baru berani melapor setelah keluar dari ponpes. “Ada perbuatan yang bahasanya itu disetubuhi, tapi 20 tahun yang lalu. Jadi perkara ini sudah dilakukan dari 25 tahun yang lalu. Cuma baru ter-blow up sekarang,” jelasnya.

Modus pelecehan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari meraba organ vital hingga meminta korban memegang kemaluan pelaku. Satu korban mengaku mengalami persetubuhan di masa lalu, sementara korban lainnya hanya mengalami perabaan, ciuman, dan remasan. Pelaku diduga menggunakan dalih sebagai pengasuh ponpes dan kiai untuk merayu korban. Setelah pelecehan, korban diberi uang agar tutup mulut.

Yakuza Manages membawa satu saksi dari empat aduan yang masuk. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian untuk penangkapan terduga pelaku. “Undang-undang TPKS punya keunikan, 1 korban dan 1 alat bukti sudah cukup. Korban sudah kita bawa, nanti visum psikiatri dan petunjuk lain akan kita serahkan ke PPA,” kata Zakki.

Kasat PPA dan TPPO Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. “Benar, kami sudah menerima laporan tersebut sore tadi. Saat ini kami masih memproses laporan itu, dan penyelidikan. Proses masih berjalan,” ungkapnya. Hingga Sabtu malam pukul 18.41 WIB, polisi masih memeriksa keterangan korban dan pelaku. Korban didampingi tim hukum Yakuza Manages, termasuk Den Gus Thuba yang hadir di Mapolres Malang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.