Media Kampung – Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan rokok impor ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Banten, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8.262.000 batang rokok dari dua merek berbeda.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa nilai barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp12,68 miliar. Kerugian negara meliputi penerimaan cukai Rp6,16 miliar, pajak rokok Rp616,34 juta, dan PPN Hasil Tembakau Rp1,21 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi dengan sandi “Asap” yang digelar Kanwil Bea Cukai Banten. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat dan analisis intelijen tentang pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.
Pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli darat dan menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM. Dari pemeriksaan ditemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold.
Tim kemudian melanjutkan patroli dan menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang baru menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut mengangkut 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa dilekati pita cukai.
Rokok-rokok ilegal itu disembunyikan di balik muatan pakan ternak untuk mengelabui petugas. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten beserta para pengemudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan