Media Kampung – 16 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten setelah iklan penjualan seharga Rp 65 miliar beredar di media sosial, menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pengelola pulau tersebut. Penyegelan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran administratif dan ketidakpatuhan perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pulau itu dikelola secara perorangan oleh perusahaan PT GSM yang belum memiliki izin resmi dari KKP. Pemeriksaan lapangan mengonfirmasi bahwa tidak ada bukti penjualan resmi, melainkan iklan yang muncul di akun Instagram pihak ketiga.
‘Kami menemukan iklan penjualan Pulau Umang di media sosial, sehingga negara harus turun tangan,’ ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers. ‘Pulau tersebut kini disegel kembali, dan kami akan menelusuri lebih jauh status kepemilikan serta regulasi yang berlaku,’ tambahnya.
Pung menegaskan bahwa operasional resor dan wisata bahari di Pulau Umang berlangsung tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pengelola belum memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil serta Surat Izin Wisata Tirta yang diwajibkan oleh peraturan kelautan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pihak pengelola untuk bersikap kooperatif dan segera melengkapi semua persyaratan administratif. ‘Proses pengawasan akan kami pantau secara ketat agar setiap kegiatan di sekitar Pulau Umang beroperasi dalam koridor hukum,’ tegas Sumono.
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dikelola secara sewenang-wenang tanpa izin negara. Hal ini penting untuk mencegah penguasaan aset strategis oleh pihak asing serta melindungi ekosistem terumbu karang dan penyu yang ada di perairan sekitar.
Sebagai contoh, pada 10 April 2026 KKP juga menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan pembangunan vila dan cottage di atas air yang melanggar ketentuan ruang laut. Langkah serupa menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menegakkan peraturan pemanfaatan ruang laut di seluruh kepulauan Indonesia.
Hingga saat ini Pulau Umang tetap berada dalam status segel, sementara PT GSM diminta mengajukan dokumen PKKPRL, rekomendasi pulau kecil, dan izin wisata tirta dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika tidak ada kepatuhan, KKP berhak memperpanjang penyegelan atau mengambil tindakan administratif lebih lanjut.
KKP menegaskan dukungan terhadap pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil asalkan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pengelola diharapkan menyelesaikan prosedur perizinan sehingga kegiatan wisata bahari dapat kembali beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal serta konservasi lingkungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan