Media Kampung – Polisi menjelaskan peran pasutri Kediri dalam kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kabupaten Nganjuk pada Senin, 15 April 2024. Kejadian tersebut melibatkan seorang wanita yang sedang berbelanja di pasar tradisional Nganjuk.

Menurut Kapolres Nganjuk, AKP Suparno, pasangan suami istri itu berperan sebagai pengalih perhatian korban. Sementara sang suami mengintip, sang istri mendekati korban dan mencuri ponsel dengan cepat.

Korban, seorang pedagang sayur berusia 38 tahun, tidak menyadari kehilangan hingga selesai bertransaksi. Ia melaporkan kehilangan kepada petugas pasar yang kemudian menghubungi kepolisian.

Tim Reskrim Polres Nganjuk tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan jejak kaki dan sisa kertas pembungkus yang mengarah pada identitas pelaku.

Berdasarkan saksi mata, pasutri Kediri tampak berkeliling pasar dengan membawa tas belanja besar. Salah satu saksi mengingat suara percakapan mereka yang membahas harga sayur, menandakan mereka bukan pembeli biasa.

Polisi menyimpulkan modus mereka memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk menawar harga. Saat korban menoleh, istri pasangan itu menyelipkan ponsel ke dalam tasnya.

Setelah mengumpulkan bukti, aparat berhasil menangkap pasangan tersebut di kediaman mereka di Kediri pada malam harinya. Penangkapan dilakukan bersama unit anti narkoba yang kebetulan sedang melakukan operasi di wilayah yang sama.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan.

Kapolres Suparno menegaskan bahwa peran pasutri dalam kejahatan serupa semakin mengkhawatirkan karena memanfaatkan kepercayaan publik. Ia menambah, polisi akan meningkatkan patroli di area pasar tradisional pada akhir pekan.

Kasus ini muncul di tengah peningkatan laporan pencurian barang elektronik di Jawa Timur selama tiga bulan terakhir. Data kepolisian menunjukkan kenaikan 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pedagang pasar menyatakan keprihatinan atas keamanan barang pribadi mereka. Beberapa mengusulkan pemasangan kamera CCTV tambahan di pintu masuk pasar.

Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi barang pribadi saat berbelanja, terutama di tempat ramai. Mereka menyarankan penggunaan tas dengan penutup rapat dan menghindari menaruh ponsel di saku luar.

Tim forensik menemukan sidik jari pada tas yang diambil korban, yang cocok dengan salah satu pelaku. Analisis video CCTV di area parkir menunjukkan gerakan cepat pasangan itu menuju mobil.

Pasangan tersebut kini berada dalam tahanan sementara menunggu proses peradilan. Keluarga korban telah menerima penggantian sementara dari kepolisian setempat.

Kasus ini menegaskan perlunya koordinasi antara kepolisian daerah dan kota untuk mencegah tindak kriminal lintas wilayah. Polri berjanji akan memperkuat jaringan intelijen lokal.

Polisi berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa. Mereka menargetkan penurunan angka pencurian hingga 20 persen dalam enam bulan ke depan.

Dengan mengungkap peran pasutri Kediri, pihak berwenang berhasil memecahkan satu jaringan pencurian kecil namun signifikan di Nganjuk. Penegakan hukum diharapkan meningkatkan rasa aman masyarakat.

Saat ini, proses persidangan dijadwalkan pada bulan Juli 2024, sementara korban terus memulihkan kepercayaan dalam bertransaksi. Polisi tetap membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami hal serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.