Bareskrim Ungkap Praktik Penjualan Gas Whip Pink di Internet
Media Kampung – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap praktik penjualan gas nitrous oxide (NO) merek Whip Pink yang dilakukan secara daring. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah konsumen yang menggunakan produk tersebut. Penyelidikan ini membuka fakta baru mengenai pola pembelian gas Whip Pink yang dilakukan melalui internet, khususnya platform pencarian dan media sosial.
Pola Pembelian Gas Whip Pink Secara Daring
Salah satu saksi berinisial CD mengaku membeli gas Whip Pink berulang kali dengan cara mengakses Google menggunakan kata kunci whip cream. Dari pencarian tersebut, ia diarahkan untuk menghubungi admin penjual melalui WhatsApp. CD mengungkapkan bahwa dirinya telah memesan gas Whip Pink lebih dari lima kali dengan ukuran kemasan 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
Lebih lanjut, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa proses pemesanan dilakukan setelah konsumen terhubung dengan admin melalui WhatsApp. Pembeli diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi. Selanjutnya, barang dikirim menggunakan jasa kurir dan sampai di alamat pembeli dalam waktu sekitar satu jam setelah transaksi selesai.
Saksi CD juga menjelaskan metode penggunaan gas Whip Pink yang dihirup langsung melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Ia mengaku biasanya menunduk sambil menutup mata setelah menghirup gas tersebut.
Pengalaman Konsumen Lain dan Dampak Kesehatan
Konsumen lain dengan inisial AM pertama kali mengenal gas Whip Pink di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). AM menyatakan bahwa awalnya produk tersebut dijual melalui balon, namun kemudian ia mulai memesan langsung lewat Instagram dan WhatsApp sejak Januari hingga Maret 2026 untuk konsumsi pribadi.
Dalam penyidikan, AM mengaku mengalami efek samping serius akibat penggunaan gas Whip Pink. Ia sempat kehilangan kontrol terhadap anggota tubuhnya, terutama pada bagian kaki, yang menyebabkan lumpuh sementara dan terjatuh di tangga rumah. AM kemudian mendapat perawatan medis di rumah sakit di wilayah Tangerang.
Ahli dari Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa penggunaan gas nitrous oxide tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan kerusakan saraf tepi. Kerusakan ini dapat menimbulkan gejala seperti mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh, yang membahayakan keselamatan penggunanya.
Langkah Penyidikan dan Sorotan dari DPR
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa lima konsumen yang berinisial RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20) sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus penjualan gas Whip Pink secara ilegal ini. Penyidik juga terus mendalami dampak kesehatan yang dialami para konsumen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, memberikan perhatian serius terhadap fenomena penggunaan gas Whip Pink yang marak di kalangan remaja. Ia menegaskan bahwa gas Whip Pink bukanlah zat yang dirancang untuk dikonsumsi secara langsung oleh manusia. Menurutnya, gas ini adalah bahan pendukung industri makanan yang harus digunakan sesuai standar keamanan pangan. Penggunaan gas ini secara sengaja untuk menghirup dapat langsung menyerang kesehatan tubuh dan menimbulkan efek berbahaya.
Upaya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
Bareskrim Ungkap Praktik Penjualan Gas Whip Pink di Internet menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk berbahaya yang mudah diakses secara daring. Penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan barang ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, edukasi mengenai risiko kesehatan penggunaan gas Whip Pink juga perlu diperkuat oleh pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga kesehatan, guna mencegah penyalahgunaan zat berbahaya ini di masa mendatang.
Gas Whip Pink Bukan untuk Konsumsi Manusia
Penting untuk dipahami bahwa gas Whip Pink atau nitrous oxide adalah bahan yang digunakan dalam industri makanan sebagai bahan pengembang krim kocok. Penggunaannya harus mengikuti standar keamanan pangan dan tidak diperuntukkan untuk dihirup secara langsung oleh manusia. Penggunaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko kesehatan serius hingga kerusakan saraf permanen.
Bareskrim Ungkap Praktik Penjualan Gas Whip Pink di Internet menjadi bukti bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk hal negatif, sehingga diperlukan langkah sinergis dari berbagai pihak untuk mengendalikan peredaran zat berbahaya tersebut.
Ringkasan
Kasus penjualan gas Whip Pink secara daring yang diungkap oleh Bareskrim menyoroti pola pembelian yang mudah melalui internet dan dampak buruk yang dialami konsumen. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman efek kesehatan. Peringatan dari DPR dan ahli kesehatan menegaskan bahaya penggunaan gas ini tanpa pengawasan. Upaya bersama diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang serius.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan