Media Kampung – Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan penolakan ini, hukuman penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.
Perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026 dan diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana. Anggota majelis lainnya adalah Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan ini berlangsung selama sembilan hari hingga akhirnya kasasi ditolak.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman berawal dari peristiwa tahun 2022 yang melibatkan nama Hotman Paris sebagai pihak yang merasa dirugikan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Putri Iqlima Aprilia, melalui penyebaran informasi elektronik yang berisi penghinaan dan fitnah secara berulang.
Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Sementara itu, Putri Iqlima Aprilia menerima vonis enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Tidak puas dengan putusan tersebut, Razman mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak semua upaya hukum yang diajukannya.
Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa hukum pidana terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat ditegakkan secara tegas. Putusan ini juga menjadi babak penting dalam perjalanan hukum yang melibatkan dua pengacara ternama di Indonesia, yaitu Razman dan Hotman Paris, yang kerap menjadi sorotan publik.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Razman harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang aktif di dunia hukum dan media, sekaligus memberikan sinyal kuat terhadap konsekuensi hukum terhadap pencemaran nama baik di era digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan