Media Kampung – Kementerian Perindustrian memastikan galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) tetap aman digunakan oleh masyarakat. Pengawasan ketat melalui standar mutu dan audit berkala menjadi upaya utama untuk menjaga kualitas dan keamanan produk tersebut.

Direktur Industri Minuman Kemenperin, Merrijanti Punguan Pitaria, menjelaskan bahwa seluruh produk AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara ketat. Pemeriksaan kualitas dilakukan secara rutin melalui audit surveilans untuk memastikan keamanan konsumsi tetap terjaga.

Lebih lanjut, Merrijanti menegaskan bahwa proses sanitasi menjadi aspek penting dalam pengawasan galon isi ulang. Sebelum didistribusikan kembali, galon harus melalui prosedur sanitasi yang ketat guna menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi bahaya penggunaan galon guna ulang. Kemenperin memastikan bahwa setiap tahapan pengujian dilakukan secara berjenjang dan terkontrol agar produk yang beredar aman untuk digunakan.

Pengawasan galon isi ulang merujuk pada regulasi keamanan pangan nasional, termasuk Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur standar mutu produk AMDK. Dalam aturan tersebut, setiap galon wajib menjalani proses sanitasi dan pemeriksaan kualitas sebelum diedarkan kembali ke pasar.

Merrijanti menambahkan bahwa kemasan yang tidak memenuhi standar atau mengalami kerusakan tidak akan digunakan lagi dan wajib ditarik dari peredaran. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kesehatan konsumen tetap terjaga tanpa kompromi.

Pemerintah melalui Kemenperin terus melakukan audit berkala guna memantau kepatuhan industri terhadap standar keamanan. Harapannya, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait penggunaan galon isi ulang.

Pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga mutu produk AMDK. Kemenperin melibatkan berbagai standar mutu serta regulasi keamanan pangan nasional dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.