Media Kampung – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Israel dilakukan melalui jalur diplomasi dan mekanisme internasional. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Bandung sebagai respons atas situasi WNI yang menghadapi persoalan di negara tersebut.
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan kecaman resmi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan mengaktifkan berbagai instrumen internasional untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Koordinasi antara Kementerian HAM dan Kemlu terus dijalankan agar langkah-langkah diplomasi dapat berjalan sinergis dan efektif.
Karena tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel, Kementerian HAM tidak dapat langsung beroperasi di wilayah Israel. Oleh sebab itu, Kemlu menjadi ujung tombak dalam menjalankan diplomasi internasional guna mengupayakan perlindungan WNI yang ditahan. “Kami bekerja sama dengan Kemlu,” ujar Pigai, menegaskan peran Kemlu sebagai garda terdepan dalam menggerakkan instrumen internasional.
Selain itu, pemerintah juga menjalin komunikasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjaga koordinasi yang efektif dalam upaya diplomasi. Melalui mekanisme satu pintu pemerintah, langkah-langkah diplomasi diharapkan tetap terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemanfaatan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB.
Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam melindungi warganya yang berada dalam kondisi sulit di luar negeri, meskipun menghadapi keterbatasan diplomatik langsung dengan Israel. Koordinasi intensif antara Kementerian HAM, Kemlu, serta organisasi internasional menjadi strategi utama dalam menangani kasus ini.
Kemlu dan Kementerian HAM terus memantau perkembangan serta berupaya maksimal untuk memastikan hak dan keselamatan WNI tetap dijaga melalui jalur diplomasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan hasil positif dalam waktu dekat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan