Media Kampung – Polri melarang seluruh anggota melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan, menegaskan komitmen menjaga profesionalitas dan citra institusi. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 5 Mei 2024, oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta.

Larangan tersebut bersumber dari Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menegaskan pentingnya pengawasan aktivitas digital petugas ketika berada di lapangan. Penegasan ini bertujuan agar anggota Polri bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak merusak reputasi institusi.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Johnny. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan daring harus selaras dengan nilai-nilai disiplin yang diatur dalam peraturan internal.

Selain Telegram, aturan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi tersebut menekankan etika, tanggung jawab, dan standar profesional dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.

Meskipun demikian, penggunaan media sosial tetap diizinkan bila diarahkan untuk kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk menyampaikan informasi resmi, memperkuat transparansi, dan mendukung kinerja institusi.

Polri berharap kebijakan ini akan meningkatkan disiplin digital para anggota dan memperkuat citra institusi di mata publik. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga dan tidak terganggu oleh penyebaran konten tak terkontrol.

Sampai saat ini, tidak ada laporan pelanggaran signifikan, dan Polri terus mengingatkan personelnya untuk mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan berkelanjutan akan memastikan bahwa setiap anggota menegakkan standar profesionalitas dalam setiap aktivitas daring.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.