Media Kampung – IKAHI merayakan Hari Ulang Tahun ke-73 dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada pelajar SMPN 6 Situbondo, menekankan pencegahan bullying dan pernikahan dini.
Acara berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Desa Olean, Kecamatan Olean, Situbondo, Jawa Timur, dipimpin oleh Ketua Cabang Situbondo, Haris Suharman Lubis.
Tema penyuluhan berfokus pada dua masalah sosial yang sering muncul di wilayah tersebut, yakni perilaku bullying di sekolah dan tren pernikahan dini yang masih tinggi.
Haris Suharman Lubis menyatakan, “Kami memberikan penyuluhan hukum kepada siswa tentang bullying dan pernikahan dini, yang marak terjadi di Situbondo.”
Dia menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual di Situbondo banyak namun hanya sebagian kecil yang mencapai pengadilan, menggambarkan fenomena gunung es.
IKAHI Cabang Situbondo berencana memperluas program ke SMPN 1 Situbondo dalam waktu dekat, sekaligus meningkatkan intensitas materi untuk memastikan pemahaman yang lebih mendalam.
Kepala Sekolah SMPN 6, Evy Retno Wulandari, mengapresiasi langkah hakim dan menekankan bahwa pemahaman siswa masih minim, sehingga bullying dan pernikahan dini dianggap biasa.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti stunting, beban ekonomi, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Data Pengadilan Agama menunjukkan penurunan dispensasi kawin di Kabupaten Situbondo: 510 pemohon pada 2022, 427 pada 2023, 279 pada 2024, 208 pada 2025, dan 37 hingga akhir April 2026.
Dengan upaya penyuluhan berkelanjutan, IKAHI berharap dapat menurunkan angka bullying serta pernikahan dini, sekaligus memperkuat budaya hukum di kalangan remaja.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan