Media Kampung – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, terbongkar melakukan sandiwara pura-pura jadi pemulung ketika penyidik mulai mengendus aksi pemerasan korupsi Baznas.

Padeli, yang menjabat sebagai Kajari Enrekang hingga 2025, diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang.

Pada awal Mei 2025, kepala Baznas Enrekang, H. Junwar, dan sekretarisnya, Rudi Hartono, mengunjungi ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa, untuk menanyakan perkembangan penyidikan.

Andi Makmur menyampaikan bahwa Sunarti Lewang, arsiparis Kejari Enrekang, akan menjadi kontak utama karena ia “mengetahui keadaan dalam”.

Sunarti Lewang kemudian menuntut Junwar untuk menyerahkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta atas perintah Padeli.

Menurut jaksa penuntut umum, Sunarti menyampaikan permintaan tersebut kepada Andi Makmur, yang selanjutnya menghubungi Junwar sehingga Junwar terpaksa membayar sejumlah uang.

Penyidik Kejari Enrekang mengidentifikasi pola pemerasan ketika Muhammad Fazlurrahman Komardin menanyai Rudi Hartono pada 21 Juli 2025 tentang adanya pembayaran uang terkait kasus.

Rudi Hartono mengonfirmasi adanya pembayaran sebesar Rp 410 juta, yang menurut penyidik merupakan bukti kuat adanya korupsi dan pemerasan.

Setelah aksi penyidik terdeteksi, Padeli memerintahkan Sunarti untuk menyiapkan sandiwara di mana ia akan berpura-pura marah di hadapan Komardin.

Padeli mengirim pesan kepada Sunarti: “Jangan tersinggung, saya akan marah, tetapi cuma pura-pura saja, jadi jangan kaget,” sebelum mengadakan pertemuan dengan penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, Padeli berakting marah kepada Sunarti, namun tidak ada catatan jelas tentang respons penyidik terhadap aksi tersebut.

Setelah pertunjukan itu, Padeli memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar dan menuntut Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.

Padeli juga didakwa memeras mantan Plt Ketua Baznas Enrekang, Syawal, dalam periode yang sama, menambah jumlah total uang yang diperas mencapai lebih dari Rp 410 juta.

Kasus ini kini masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, dengan Padeli berada dalam tahanan dan proses hukum berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pemerasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.