Media Kampung – 18 April 2026 | Muchammad Ichsan, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menegaskan bahwa menunda pembayaran utang dapat menjadi tindakan kezaliman dalam perspektif Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 8 April 2026, dalam sebuah pengajian di Masjid KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Ia menekankan bahwa utang diperbolehkan sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, namun tidak boleh dijadikan pola hidup tetap.

Dalam konteks syariah, menunda pelunasan utang tanpa alasan yang sah dianggap melanggar prinsip keadilan dan kejujuran.

Prinsip tersebut diambil dari dalil Al‑Qur’an yang mengajarkan umat Islam untuk menepati janji dan menyelesaikan kewajiban tepat waktu.

Ichsan menambahkan bahwa menunda pembayaran utang dapat merugikan kreditur, yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa kezaliman dalam Islam tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik, tetapi juga meliputi penindasan ekonomi.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan batas‑batas penggunaan utang dalam kehidupan sehari‑hari.

Putusan tersebut menolak praktik meminjam secara konsumtif tanpa rencana pembayaran yang jelas.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan tingkat hutang konsumen di Indonesia sebesar 7,3% pada kuartal pertama 2026.

Peningkatan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang beban keuangan yang menumpuk pada rumah tangga.

Ichsan mengaitkan fenomena ini dengan kurangnya edukasi keuangan berbasis nilai Islam di kalangan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembelajaran tentang hak dan kewajiban dalam berutang sejak usia dini.

Dalam pengajian itu, ia juga mengutip pendapat ulama klasik yang menyatakan bahwa menunda pembayaran utang tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan zalim.

Kutipan tersebut diambil dari karya Imam al‑Ghazali tentang etika ekonomi dalam Islam.

Selain itu, Ichsan menyampaikan bahwa komunitas Muslim harus mencontohkan sikap tanggung jawab dalam memenuhi hutang.

Ia menyarankan agar umat Islam mengutamakan pembayaran utang sebelum melakukan konsumsi barang mewah.

Pernyataan ini mendapat respons positif dari para peserta pengajian yang mayoritas merupakan mahasiswa dan dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Banyak yang mengaku akan meninjau kembali kebiasaan keuangan pribadi setelah mendengar penjelasan tersebut.

Dalam konteks nasional, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait kredit konsumen.

Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik pinjaman berisiko tinggi.

Namun, Ichsan mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran moral.

Ia menekankan peran lembaga keagamaan dalam menyebarkan nilai keadilan ekonomi kepada jamaah.

Majelis Tarjih dan Tajdid berencana mengadakan workshop edukasi keuangan berbasis syariah pada akhir tahun 2026.

Workshop tersebut akan melibatkan pakar ekonomi Islam, praktisi perbankan syariah, dan tokoh pendidikan.

Tujuannya adalah memberikan panduan praktis agar umat tidak terjerumus dalam utang yang menyalahi prinsip keadilan.

Sejauh ini, respons media lokal menunjukkan peningkatan minat terhadap tema etika berutang.

Beberapa portal berita regional telah menyiapkan artikel pendamping yang membahas contoh kasus penundaan pembayaran utang.

Dalam penutupnya, Ichsan menegaskan bahwa menunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kezaliman yang dapat merusak tatanan sosial.

Ia mengajak semua pihak, baik individu maupun institusi, untuk menjaga integritas ekonomi sesuai ajaran Islam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.