Media Kampung, Yogyakarta – Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kekerasan dan penelantaran anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis, 16 Oktober 2026.
Sidang dipimpin oleh Sunaryanto sebagai ketua majelis hakim. Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Anita telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak tentang diskriminasi anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas jaksa membacakan amar tuntutan.
Tak hanya itu, Anita juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan kantor lelang negara. Jika ternyata penyitaan tidak mencukupi, denda diganti pidana kurungan 170 hari.
Selain itu, Anita dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.055.436,60 dari total Rp 2.125.127.183 sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sama seperti denda, restitusi harus dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah putusan. Jika tak dibayar, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara 125 hari.
Anita melalui tim kuasa hukum mengajukan pembelaan terkait tuntutan tersebut. Sebelumnya, pemilik sekaligus Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, juga dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas serangkaian tindakan ilegal, mulai dari menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin, mengiklankan jasa secara tidak benar, hingga turut serta melakukan kekerasan dan penelantaran anak secara berlanjut.
Selain pidana kurungan, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi setelah masa perpanjangan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 180 hari. JPU juga mewajibkan Diyah membayar restitusi sebesar Rp 1,27 miliar kepada 83 anak yang menjadi korban, sesuai dengan keputusan LPSK. Jika restitusi tidak dibayarkan dan aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara pengganti selama 217 hari. Sebagai pidana tambahan, JPU turut menuntut pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center serta penutupan operasional Daycare PGTK Little Aresha.













